Senin, 29 Februari 2016

MATERI PMR (Mula,Madya,Wira)

assalamu'alaikum dan selam PMR, bagi teman-teman semua yang pengen/ yang belum  mempunyai materi PMR baik Mula,Madya dan Wira, di sini kami ingin berbagi kepada Kalian semua, langsung bisa download link di bawah ini.

Jumat, 05 Februari 2016

LAMBANG PALANG MERAH
Tahun 1863,  konferensi  internasional  diselenggarakan  di  Jenewa  dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera  nasional  Swiss.  Tahun 1864,  Konvensi  Jenewa  yang  pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.  Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang merah tersebut sebagai Penghormatan terhadap Negara SWISS

LAMBANG BULAN SABIT MERAH
Tahun   1876  saat  Balkan  dilandaperang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap  oleh  Ottoman  dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan  medis  militer  mereka,  diperbolehkan  untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.Gagasan  ini  perlahan-pelahan  mulai  diterima,  memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk 'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I dan II 1977.

LAMBANG KRISTAL MERAH  
Tahun 2005  Kristal  Merah  diatas  dasar  putih  diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan  Lambang  Palang  Merah  atau  Bulan  Sabit Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk  kegiatan  kepalangmerahan  yang  dilaksanakan  di daerah tersebut.