assalamu'alaikum dan selam PMR, bagi teman-teman semua yang pengen/ yang belum mempunyai materi PMR baik Mula,Madya dan Wira, di sini kami ingin berbagi kepada Kalian semua, langsung bisa download link di bawah ini.
Senin, 29 Februari 2016
Jumat, 05 Februari 2016
LAMBANG PALANG MERAH
Tahun 1863,
konferensi internasional diselenggarakan di
Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar
putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang
Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss.
Tahun 1864, Konvensi Jenewa
yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan
medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa
tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah
ditetapkan lambang Palang merah tersebut sebagai Penghormatan terhadap Negara SWISS
LAMBANG BULAN SABIT MERAH
Tahun 1876
saat Balkan dilandaperang, sejumlah pekerja
sosial yang tertangkap oleh
Ottoman dibunuh semata-mata karena mereka
memakai ban lengan dengan gambar
palang merah. Ketika
pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka
menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib
dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis
militer mereka, diperbolehkan
untuk menggunakan
lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.Gagasan ini perlahan-pelahan mulai
diterima, memperoleh semacam
pengesahan dalam bentuk 'reservasi' dan diadopsi sebagai
lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam
konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar
putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai
lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan
lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan
protokol tambahan I dan II 1977.
LAMBANG KRISTAL MERAH
Tahun 2005
Kristal Merah diatas
dasar putih diadopsi menjadi
lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik
bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan Lambang
Palang Merah atau
Bulan Sabit
Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara
khusus untuk
kegiatan kepalangmerahan yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)