Setelah Indonesia Merdeka
Akhirnya...
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno
memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk
membentuk Perhimpunan
Nasional Palang Merah.
Atas
perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan
kepanitiaan beranggotakan 5 orang.
Selanjutnya disebut dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Nasional
yaitu Palang Merah Indonesia.
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis :Dr. Bahder Johan
Anggota :Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Satu
bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah
PMI atau Palang Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang
sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama.
Kegiatan Palang Merah
Indonesia
Pada saat
PMI baru terbentuk, banyak kesulitan
yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan
sumber daya manusia membuat gerak
langkah PMI sedikit terhambat.
Namun hambatan ini teratasi dengan banyaknya
sukarelawan yang bersedia bergabung dan
membantu PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi sedikit dapat teratasi. Sebagai kegiatan
awal, dibentuklah Pasukan Penolong
Pertama (MobileColone)
oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru
terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota
Pasukan Penolong Pertama direkrut
dari pelajar sekolah tinggi dan
menengah.Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita
yang dididik untuk
menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih
dan diasramakan di Gedung Chr.HBS
Salemba, Jakarta.
Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan
itu dikirim ke
berbagai daerah
di luar Jakarta,
termasuk ke daerah-daerah yang
masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu,
Palang Merah Indonesia semakin
menunjukan keberadaannya
sebagai lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia. Agar
kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak,
maka PMI perlu mendapat perlindungan
hukum dari negara. Perlindungan
hukum itu juga merupakan
syarat yang harus diberikan oleh negara,
yang diatur oleh
hukum internasional, sebagaimana
telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan.
0 komentar:
Posting Komentar